Assalamu'alaikum, salam sejahtera bagi kita semua...

SELAMAT DATAAAANG ...
Selamat menikmati blog sederhanaku ..

-Luph U All-

Minggu, 18 September 2011

Pancasila sebagai Paradigma dalam Pembangunan Hukum dan Wujud Implementasinya

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM DAN WUJUD IMPLEMENTASINYA
Digunakan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dengan dosen pengampu Dra. Mawarti W.




Disusun Oleh
Achmad Husni                                                (10201244041)
Dhesi Jayanti                                                   (10201244056)
Tsalis Oktaviani                                              (10201244057)
Nisa Miftahul Janah                                        (10201244072)
Rahma Nur Fitriana                                        (10201244077)
Ade Rakhma Novita Sari                                (10201244080)


PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
TAHUN 2010/2011



BAB 1
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
      Pembangunan yang sedang digalakkan perlu sebuah paradigma, yaitu sebuah kerangka berpikir atau sebuah model mengenai bagaimana hal-hal yang sangat esensial dilakuka.
      Pembangunan itu meliputi beberapa aspek, salah satunya adalah pembangunan hukum. Pancasila merupakan hasil berfikir secara kefilsafatan, suatu hasil pemikiran yang mendalam dari para pendiri Negara Indonesia, yang disyahkan sebagai dasar filsafat negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian, pancasila merupakan konsensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
      Pancasila sebagai ideologi negara berisikan ajaran mengenai Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan bagi permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia. Nilai-nilai itu berpangkal dari pangkal alam pikiran budaya Indonesia dan terkait dengan perjuangan bangsa (Pranarka, 1985).
      Pancasila sebagai ideologi berarti suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah manusia, masyarakat dan negara Indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia. Oleh karena itu pengertian ideologi ini sama artinya dengan pandangan hidup bangsa atau biasa disebut falsafah hidup bangsa.
      Jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai yang mendasar,bersifat tetap dan tidak berubah. Hal tersebut menunjukka bahwa Pancasila layak menjadi paradigma atau kerangka berpikir untuk pembangunan hukum.
      Sebuah kerangka berpikir harus disertai sebuah pelaksanaan atau implementasi karena pada dasarnya kerangka berpikir digunakan sebagai perencanaan sebuah pelaksanaan untuk mencapai sebuah tujuan.
      Oleh karena itu, maka kami menyusun makalah yang berjudul “Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum dan Implementasinya.”
1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peran Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum?
2.      Bagaimana implementasi Pancasila dalam pembangunan hukum?
1.3  Tujuan
1.       Untuk mengetahui peran Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum.
2.       Untuk mengetahui implementasi Pancasila dalam pembangunan hukum.
1.4  Manfaat
1.      Mengetahui peran Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum.
2.      Mengetahui implementasi Pancasila dalam pembangunan hukum.
BAB 2
Pembahasan

2.1  Pancasila sebagai Paradigma pembangunan di bidang hukum
            Negara hanya dapat disebut negara hukum apabila hukum yang diikutinya adalah hukum yang baik dan adil. Begitu juga dengan Indonesia. Negara Indonesia adalah negara hukum, seperti yang tertuang dalam UUD’45 BAB 1 Pasal 1 ayat 3.
            Pancasila pantas dijadikan sebagai landasan hukum karena Pancasila merupakan konsensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
            Sistem hukum di Indonesia menurut wawasan Pancasila merupakan bagian integral dari keseluruhan sistem kehidupan masyarakat sebagai satu keutuhan melalui berbagai pengaruh dan interaksinya dengan sistem-sistem lainnya.
Menurut Soerjanto Poespowardojo (1898) Pancasila sebagai ideologi nasional memberikan ketentuan mendasar, yakni: 1) Sistem hukum dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumbernya, (2) Sistem hukum menunjukkan maknanya, yaitu mewujudkan keadilan, (3) Sistem hukum mempunyai fungsi untuk menjaga dinamika kehidupan bangsa, (4) Sistem hukum menjamin proses realisasi diri bagi warga Indonesia dalam proses pembangunan.
Dilihat dari arti dan makna sila Pancasila yang berkaitan dengan hukum adalah sebagai berikut:
1.      Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu:
a.       Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku.
b.      Negara memberi fasilitator bagi tumbuh suburnya agama, iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik agama.
c.       Dalam konteks bernegara, maka dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila, dengan sendirinya dijamin kebebasan memeluk agama masing-masing.
2.    Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yaitu:
a.      Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah, hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan (hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan.
b.      Keadilan diwujudkan berdasarkan hukum.
c.       Prinsip keadilan dikaitkan dengan hukum, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan masyarakat.
d.      Manusia mempunyai derajat yang sama dihadapan hukum.
3.    Sila ketiga, Persatuan Indonesia, yaitu:
a.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara  dan bangsa.
4.    Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, yaitu:
a.       Hukum di Indonesia menganut asas demokrasi, dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b.      Perbedaan secara umum, demokrasi di barat dan di Indonesia terletak pada permusyawaratan, yaitu mengusahakan keputusan bersama secara bulat untuk mencapai mufakat, kemudian mengambil tindakan bersama.
5.    Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu:
a.      Keadilan dalam hukum yang berarti adanya persamaan, penyetaraan dari berbagai kalangan.
b.      Perlindungan negara terhadap kelompok yang lemah agar masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya
Dari kelima sila tersebut, terdapat beberapa point yang merupakan acuan paradigma pembangunan hukum.
2.2              Implementasi atau Pelaksanaan Pancasila dalam Pembangunan Hukum
Implementasi atau pelaksanaan Pancasila dalam pembangunan hukum diawali dari sebuah paradigma yang kemudian dikembangkan menjadi sebuah tindakan, yang disebut implementasi, pelaksanaan atau penerapan dari sebuah kerangka berpikir.
Implementasi atau pelaksanaan Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum terbagi menjadi dua bentuk implementasi, yaitu implementasi positif dan negatif.
Adapun maksud dari implementasi positif adalah wujud pelaksanaan nilai-nilai dalam sila Pancasila yang berada dalam ruang lingkup tindakan positif. Salah satu bentuk implementasi tersebut adalah pembentukan UUD’ 45 sebagai dasar pembangunan hukum di Indonesia.
Dilihat dari nilai-nilai pada sila pancasila yang berkaitan dengan hukum, maka bentuk implementasi tersebut terdapat dalam UUD’ 45, antara lain sebagai berikut:
1.      Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, terdapat dalam:
a.      BAB X A pasal 28 E:
1)       Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dst.
2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
b.      BAB XI pasal 29:
1)       Negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.      Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, terdapat dalam:
a.      BAB X Pasal 27, ayat 2, yaitu Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b.      BAB XA Pasal 28A, 28B, 28C, 28D,28G, 28H, 28J,
c.       BAB XIII Pasal 31 ayat 1, yaitu Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
3.      Sila ketiga, Persatuan Indonesia, terdapat dalam:
a.      BAB 1 Pasal 1 ayat 1 yaitu Negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik
b.      BAB X Pasal 27 ayat 5, yaitu Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serat dalam upaya pembelaan negara.
c.       BAB XA Pasal 28I ayat 1 dan 3
d.      BAB XII Pertahanan negara dan keamanan negara
e.      BAB XV Bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan
4.      Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, terdapat dalam:
a.       BAB II Majelis Permusyawaratan Rakyat
b.      BAB V Kementerian Negara
c.       BAB VI Pemerintahan Daerah
d.      BAB VII Dewan Perwakilan Rakyat
e.       BAB VIIA Dewan Perwakilan Daerah
f.       BAB VIIB Pemilihan Umum
g.      BAB X Pasal 28, yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
h.      BAB XA Pasal 28E ayat 3, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
i.        BAB XA Pasal 28F
5.      Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruuh rakyat Indonesia, terdapat dalam:
a.       BAB VII Hal keuangan
b.      BAB VIII Badan Pemeriksa Keuangan
c.       BAB XIII Pasal 31 butir keempat
d.      BAB XIV Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Sedangkan maksud dari implementasi negatif adalah wujud penyimpangan dalam pelaksanaan UUD’45, yang merupakan dasar pembangunan hukum di Indonesia.
Bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan UUD’ 45 antara lain sebagai berikut:
1.      Sila pertama
                        Penyerangan terhadap Ahmadiyah, yang menimbulkan banyak kontroversi maupun pertentangan. Ahmadiyah memiliki sebuah keyakinan bahwasanya Nabi terakhir mereka adalah Mirza Ghulam Ahmad, hingga mereka mengganti syahadat yang seharusnya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, diganti menjadi Mirza Ghulam Ahmad adalah utusan Allah. Wujud penyerangan tersebut sudah menyalahi  UUD’45 BAB XI Pasal 29 ayat 2, yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.      Sila kedua
                        Adanya kriminalisasi KPK dan rekayasa kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Terkuaknya fakta kedua kasus tersebut benar-benar membuktikan jika hukum tidaklah berlaku di Indonesia. Yang kaya menang ataupun bebas, yang miskin teraniaya. Hal tersebut telah menyalahi UUD’45 Bab XA Pasal 28D ayat 1 yaitu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 
3.      Sila ketiga
                        Adanya mitos di Papua akan datangnya orang-orang kuat dari luar yang akan menjadi pemimpin mereka, sehingga mitos tersebut akhirnya melembaga dalam kehidupan politik yang diungkapkan oleh para aktivis Papua, bahwasanya Papua hendak berpisah dengan Indonesia. Hal tersebut menyalahi UUD’45 Bab XII Pasal 30 ayat 1 yaitu Tiap-tiap warga negara verhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
4.    Sila keempat
                        Adanya penyelewengan keuangan di lingkungan Kotamadya Jakarta Barat berupa uang kas sebesar Rp. 8,2 miliar. Uang kas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran. Hal tersebut menyalahi UUD’45 BAB VI Pasal 16 ayat 2 yaitu Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
5.      Sila kelima
                        Papua kaya akan tambang emas. Namun kenyataan yang ada, banyak rakyat mereka yang hidup susah. Mereka benar-benar tidak mendapatkan hasil dari bumi mereka sendiri. Jika dibandingkan dengan kota Jakarta. Jakarta tidak mampu menghasilkan emas seperti halnya Papua. Tetapi dibalik semua kekurangannya tersebut, Jakarta mampu melakukan pembangunan secara besar-besaran hanya karena disebut sebagai ibukota negara. Sedangkan daerah yang menjadi sumber penghasilan negara yang ada ditempat jauh, diabaikan layaknya anak tiri oleh ibunya. Pelaksanan pembangunan tidak mampu dilakukan secara adil dan merata. Daerah yang kaya akan hasil bumi ternyata tidaklah mendapatkan apa-apa dari apa yang mereka miliki. Hal tersebut menyalahi UUD’45 BAB XIV Pasal 33 ayat 3 yaitu Perekonomian nasonal diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajaun dan kesatuan ekonomi nasional.

BAB 3
Penutup
3.1 Kesimpulan
            Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa nila-nilai, arti atau makna yang terdapat dalam sila Pancasila merupakan landasan kerangka berpikir untuk mencapai tujuan bersama, sehingga layak disebut sebagai paradigma dalam pembangunan, lebih khususnya adalah pembangunan hukum. Pelaksaanaan atau implementasi dari paradigma tersebut sudah diimplementasikan dalam pembentukan UUD’45.

3.2 Kritik dan Saran
            Adanya penyelewengan terhadap pembentukan UUD’45 yang merupakan dasar pembangunan hukum di Indonesia, yang berdasarkan kerangka pikir nilai-nilai, arti atau makan sila Pancasila, baik pemerintah, maupun masyarakat Indonesia harus menjunjung tinggi keberadaan pacasila sebagai ideologi bangsa yang haus ditegakkan demi berlangsungnya penghidupan yang layak untuk bangsa, karena pada dasarnya, Pancasila merupakan hasil pemikiran dan visi bangsa yang harus ditempuh bersama.
 
DAFTAR PUSTAKA

Rukiyati, M.Hum., dkk. 2008. Pendidikan Pancasila Buku Pegangan Kuliah. Yogyakarta: UNY Press.
blog.kenz.or.id/2006/06/01/45-butirbutirpancasila
debyadjjah.wordpress.com/.../39/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar